Jantung Terasa Copot, Ini Yang Terjadi Jika SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang Polisi

Irsyaad W - Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:15 WIB

Ilustrasi razia polisi (Irsyaad W - )

GridOto.com - Cuma didatangi Polisi saat di jalan raya saja rasanya degdegan parah.

Apalagi kena tilang dengan kondisi SIM dan STNK mati, pasti jantung terasa mau copot.

Nah, saat melakukan penilangan, Polisi biasanya menahan salah satu dari SIM atau STNK pelanggar sebagai jaminan.

Diketahui, SIM atau STNK tersebut dapat diambil setelah sidang dan pelanggar membayar denda atas pelanggaran lalu lintas.

Namun, bagaimana jika SIM dan STNK pengendara mati atau sudah habis masa berlakunya saat ada penilangan?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris mengatakan, polisi akan menyita kendaraan, jika SIM dan STNK pelanggar mati atau jika tidak bisa menunjukkan keduanya.

"Barang buktinya kendaraan. Jadi kendaraan pelanggar yang disita jika tidak membawa atau masa berlaku keduanya habis (SIM dan STNK)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga: Awas Salah Sangka, Polisi Boleh Periksa SIM dan STNK Pengendara di Warung Jika Kondisinya Begini

Humas Polresta Pati
KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin menunjukkan sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia, Senin (6/2/2023).

Selain itu, pengemudi juga bisa dikenakan pasal tambahan, lantaran tidak bisa menunjukkan, tidak membawa, atau tidak punya SIM dan/atau STNK.