GridOto.com - Ditlantas Polda Jawa Tengah punya aturan tegas saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Yakni membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan arteri maupun tol.
Artinya ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang berkeliaran di jalanan Jawa Tengah selama Nataru.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian dan Lembaga, yakni Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.
"Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri di antaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," kata Sonny saat dikonfirmasi, (18/12/24) disitat dari Kompas.com.
Selain itu juga termasuk kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang beserta bahan bangunan.
Jangan nekat. "Kita imbau untuk menaati lalu lintas," ucap dia.
Baca Juga: Jangan Sampai Kurang, Jakarta-Semarang Via Jalan Tol Butuh Saldo E-Toll Segini
Pembatasan operasional kendaraan tersebut akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan.