GridOto.com- Ramai pajak Opsen yang berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang.
Namun, mobil ini tidak terpengaruh terhadap regulasi baru yang bikin mumet produsen kendaraan.
Yup, mobil listrik atau BEV sakti dan kebal terhadap pengenaan tarif yang mencapai 66 persen dari pajak terutang PKB dan BBNKB.
Hendrik Wiradjaja, Direktur Sales dan Marketing PT Hyundai Mobil Indonesia mengatakan tarif PKB dan BBNKB untuk mobil listrik saat ini 0 persen.
"Jadi mau berapapun pengenaan pajak Opsen, yaa hasilnya tetap 0 atau tidak dikenakan biaya," ungkap Hendrik.
Seperti diketahui sejak 11 Mei 2023, mobil listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pasal 10 ayat 1 disebutkan Pengenaan PKB Kendaraan Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Semengtara ayat 2 disebutkan Pengenaan BBNKB Kendaraan Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Baca Juga: Opsen Pajak Berlaku, Tarif PKB dan BBNKB Motor Sampai Mobil di Jateng Naik Segini
Sebelumnya, mobil listrik dikenakan PKB sebesar 10% dari tarif normal untuk mobil berbahan bakar fosil.
"Jadi dalam dasar penghitungan on the road kendaraan, untuk mobil baru listrik hanya kena admistrasi," kata Hendrik.
Kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon.