GridOto.com - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBB).
Meski demikian, kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut tidak menjadi hambatan bagi Prestige Motorcars sebagai importir umum yang khusus menawarkan mobil mewah.
Hal itu seperti disampaikan oleh CEO Prestige Motorcars Rudy Salim.
Menurut Rudy, dengan adanya PPN 12 persen, ia tidak khawatir jika ada dampak penurunan bagi konsumen yang membeli kendaraan ke luar negeri.
"Dampak ke harga itu hanya sekitar 1-2,2 persen dari kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen. Kalau untuk luxury car ini enggak terlalu signifikan, jadi kita sebenarnya bisa mengakali dengan memberi insentif lain kepada pembeli, sebenarnya kalau di segmen ultra luxury atau supercar sebenarnya enggak terlalu berimbas. Jadi kami menerima saja," kata Rudy di PIK 2, Rabu (17/12/2024).
Dihadapkan dengan kenaikan PPN 12 persen hingga penurunan daya beli masyarakat yang kini tengah terjadi, tak lantas membuat Rudy Salim mundur begitu saja.
Baca Juga: Jadi Pilihan Artis, Segini Harga Toyota Alphard Baru Desember 2024
"Tren penjualan luxury car masih mulai naik sama seperti total industri volume di indonesia sudah mencapai sejuta lagi, itu representatif dari penjualan super car juga," tuturnya.
Ditegaskan, bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Ketentuan PPN 12% tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan di Jakarta, beberapa waktu lalu.