GridOto.com - Beredar kabar kalau pelat nomer kendaraan beli kredit dan cash bisa ketahuan dari nomer yang dipakai, ini kata Polsisi.
Seperti yang dipergunjingkan sebagain orang dengan menyebut mobil atau motor yang dibeli secara cash alias secara lunas menggunakan angka plat nomer berawalan 4 dan 6.
Kemudian, mobil atau motor yang dibeli secara kredit akan menggunakan angka depan 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.
Tapi di berbagai pembahasan juga disebut, pelat nomer ini tidak berlaku untuk plat nomer khusus atau pelat nomor cantik yang sengaja dibeli.
Kejadian ini sempat dibahas di kaskus.co.id dengan panjang lebar.
Namun apakah hal ini benar adanya? Biar enggak tebak-tebakan dan termakan gosip, langsung saja simak apa kata Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yang kala itu dijabat oleh Komisaris Arif Fazrulrahman.
Arif menyebut tak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.
"Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif, dikutip dari artikel GridOto sebelumnya.
Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.
Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi motor.
Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.
Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Baca Juga: BYD Seal Pelat Dewa Bikin Polisi Curiga, Ini Dia Daftar Pelat Nomer Khusus di Indonesia