GridOto.com - Pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan secara online dengan memasukkan kode BRI Virtual Account atau BRIVA melalui aplikasi BRImo.
Kode BRIVA akan diterbitkan petugas kepolisian setelah pelanggar mengonfirmasi pelanggaran.
Namun, beredar narasi di media sosial TikTok yang menyebut bayar denda e-tilang menggunakan kode BRIVA lebih mahal ketimbang bayar di Kantor Kejaksaan setempat secara offline.
"Jadi ternyata kalau kena e-tilang, yang dikirim ke rumah itu adalah denda maksimal," ujar akun @al*******.
Menurut pengunggah, membayar denda e-tilang di kantor Kejaksaan Negeri justru lebih murah karena denda yang diberikan sesuai dengan putusan hakim.
Ada kalanya, hakim memutuskan denda e-tilang yang dibayarkan lebih rendah dari denda maksimal.
Lantas, benarkah bayar denda e-tilang secara online lebih mahal ketimbang di Kejaksaan?
Baca Juga: Ini Lokasi dan Waktu Rawan Pelanggaran Terekam Kamera E-Tilang
Mengenai ini, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pembayaran denda e-tilang secara online melalui BRImo dan secara offline di Kantor Kejaksaan tidak ada bedanya.
"Bayar denda e-tilang dengan virtual account atau bayar denda di kejaksaan, itu hampir tidak ada perbedaan," kata dia saat dikonfirmasi, (15/12/24) melansir Kompas.com.