GridOto.com - Ingat, selalu bawa SIM dan STNK saat mengemudikan motor maupun mobil.
Namun dasarnya pelupa, bisa saja SIM dan STNK tertinggal di rumah.
Saat kena tilang Polisi, artinya kalian mesti rela setor denda ke negara.
Lalu berapa besar denda tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK?
UU LLAJ telah mengatur besaran denda bagi pengemudi yang tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK.
Apabila pengemudi tidak membawa SIM karena lupa atau alasan lainnya, harus membayar denda maksimal Rp 250.000 dan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2).
Sementara, denda tidak membawa STNK adalah maksimal Rp 500.000 dan pengemudi dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan, seperti yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1).
Baca Juga: Gak Bisa Ditawar, Ini Alasan Polisi Bisa Sita Motor atau Mobil Meski Sudah Ada SIM dan STNK
Lain cerita jika tidak memiliki SIM dan STNK, denda tilang yang dikenakan akan lebih besar.
Pasal 280 menyebutkan, pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dan bisa dipidana penjara paing lama empat bulan.
Jika tidak memiliki STNK, pengemudi tidak hanya akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara dua bulan, tetapi kendaraan juga bisa disita oleh polisi.
Hal ini diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.