Beli Motor Baru Kena Opsen Pajak, Warga Jateng Punya Siasat Biar Lebih Irit

Ferdian - Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

GridOto.com - Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah akan diterapkan mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini diketahui telah disepakati Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten/kota.

nantinya opsen ini akan menambah komponen biaya bagi pengguna kendaraan baru.

Berdasarkan modul PDRD opsen pajak daerah, pengguna kendaraan baru harus membayar tambahan pajak pada komponen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen.

Contohnya, kalau PKB kendaraan baru sebesar Rp 500 ribu, maka opsen pajak menambah biaya Rp 330 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp 830 ribu.

Hal ini juga berlaku untuk BBNKB.

Baca Juga: Lembar STNK Tambah Dua Kolom, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025

“Jika sebelumnya pajak kendaraan baru hanya Rp1 juta, kini dengan opsen pajak menjadi Rp 1,6 juta. Ini tentu memberatkan masyarakat,” kata Agung (41), warga Kota Semarang (13/12/2024).

Agung yang berencana membeli motor baru mengaku keberatan.

“Dengan tambahan pajak seperti ini, saya pikir ulang untuk beli kendaraan baru. Lebih baik batal,” ujarnya.

Keberatan serupa diungkapkan Aditya Putra (37), warga Kendal, yang memilih membeli kendaraan bekas sebagai solusi.

“Kaum mendang-mending seperti saya lebih memilih kendaraan bekas. Pajaknya lebih murah dan fleksibel,” ungkapnya dikutip TribunJateng.

Menurutnya, pembelian kendaraan bekas tak harus mengganti nama pemilik, sehingga tak menanggung pajak tambahan seperti PKB.

“Kalau masa berlaku habis, tinggal dijual lagi,” imbuhnya.