Masih Ada Waktu, Ampunan Denda Telat Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir Tanggal Segini

Irsyaad W - Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:55 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 diperpanjang sampai 23 Desember 2024 (Irsyaad W - )

GridOto.com - Warga Jawa Barat silakan manfaatkan program ampunan denda telat pajak kendaraan yang masih berlaku hingga sekarang.

Masih ada waktu, karena program pemutihan pajak kendaraan ini akan selesai di akhir Desember 2024.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas Pemerintah Provinsi Jabar.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 01 Desember hingga 23 Desember 2024,” kata Zuanda dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, (13/12/24).

“Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu," sambungnya.

Program pemutihan ini menawarkan bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5.

Ada juga diskon PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Baca Juga: Kemana Sih Larinya Pajak Kendaraan Selama Ini? Ini Kata Bapenda

"Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau pelat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok," katanya.

Zuanda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.

"Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti sapa warga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store," pungkasnya.