Lembar STNK Tambah Dua Kolom, Begini Hitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025

Irsyaad W - Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:35 WIB

Ilustrasi lembar STNK. Bayar pajak kendaraan sekarang denda dihapus (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mulai awal tahun 2025 diberlakukan pungutan Pajak kendaraan bermotor tambahan bernama Opsen Pajak.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Pajak ini tergolong sebagai pajak daerah.

Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak opsen ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Baca Juga: PPN 12 Persen Belum Seberapa, Pajak Opsen Bikin Pabrikan Kendaraan Terpuruk

"Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda," bunyi Pasal 83 ayat (2).

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.