GridOto.com - Ramai soal bisik-bisik netizen di sosial media X (Twitter) soal kewajiban bayar jika ingin ambil motor atau mobil korban kecelakaan di kantor Polisi.
Narasi tersebut beredar setelah seorang warganet melalui akun @cat****, (5/12/24), mempertanyakan alasan polisi meminta uang agar korban kecelakaan bisa mengambil motornya.
Cuitan @cat***** kemudian direspons oleh beberapa warganet yang mengaku, pernah dimintai sejumlah uang ketika hendak mengambil motornya di kantor polisi.
"Saat kita kecelakaan, motor kita diangkut terus pasca kecelakaan kita mau ambil motor disuruh nebus sekian," tulis akun @cat*****.
Lantas, benarkah pengambilan motor korban kecelakaan dikenakan biaya?
Mengenai 'gosip' ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris menegaskan, tidak ada biaya yang dibebankan ke korban kecelakaan atau perwakilan keluarga saat mengambil motor maupun jenis kendaraan lain di kantor polisi.
"Kalau pengambilan barang bukti kecelakaan tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Idrus, (5/12/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Ingin Pinjam Pakai Barang Bukti Kendaraan di Kantor Polisi Gratis, Ini Syaratnya
Namun, proses pengambilan kendaraan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, baik secara restorative justice (kekeluargaan atau mediasi antara pelaku dengan korban) maupun proses peradilan.