GridOto.com - Belakangan terjadi polemik di Pulau Bali terkait serbuan ojek dan taksi online berpelat nomor Non DK.
Merasa dirugikan, stakeholder angkutan online atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang terdiri dari aplikator operator juga koperasi ojek online ikuti rapat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bali membahas hal tersebut, (9/12/24).
Turut hadir juga pada rapat tersebut, Anggota DPR RI dari Bali, I Nyoman Parta.
Ia membeberkan terdapat persoalan yang menyebabkan timbulnya permasalahan pelat non DK beroperasi di Bali.
Menurut Nyoman Parta, salah satu di antaranya, dicabutnya Perda nomor 8 Tahun 2000 yang mengatur tentang batasan kendaraan yang boleh masuk Bali.
"Juga keharusan melakukan register, jadi kalau kalian (sopir non Bali) sudah sampai tiga bulan di sini harus mencatatkan bahwa bukan wisatawan yang hanya 3 hari membawa mobil di sini, tetapi sudah berproses di sini. Nah maksudnya adalah agar menuju ke pelat Bali," kata Nyoman Parta.
Parta menekankan mengapa harus kendaraan bepelat Nomor Bali?
Baca Juga: Kisruh Opang Vs Ojol di Pasir Impun Bandung, Ada Tuntutan Ganti Rugi Rp 1,35 Miliar
Sebab, mereka bekerja di Bali dan dengan membawa kendaraan pelat non Bali dapat membuat kemacetan di Bali karena otomatis mereka menggunakan jalan di Bali.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan mereka otomatis sesuai dengan daerah asal pelat mereka.