GridOto.com - Mobil dinas pejabat negara seperti para Menteri serta Wakil Menteri, memiliki ciri nomor kendaraan khusus.
Hal ini menandakan kendaraan tersebut adalah seorang pejabat negara.
Namun, baru-baru ini media sosial memperlihatkan pelat nomor kendaraan Menteri dan Wakil Menteri yang mengundang teka-teki.
Pasalnya, pada bagian sudut kiri nomor pelat kendaraan terdapat angka selain angka besar yang biasa tercantum dalam pelat kendaraan dinas pejabat negara.
Seperti terlihat di Toyota Alphard dengan pelat nomor R1 25 ini memiliki angka mungil bagian kiri bawah ternyata punya arti sendiri.
Jika dilihat dari semua mobil dinas, penambahan angka kecil pada pelat kendaraan dinas para Menteri dan Wakil Menteri tidak hanya terpasang pada satu mobil saja.
Angka kecil pada pelat juga terlihat di beberapa mobil dinas lainnya dengan angka yang beragam seperti angka 2, 3, 7, 8, 9, yang semuanya berukuran kecil.
Seperti pelat kendaraan dinas pada mobil mewah Lexus RI 24 yang biasa dipakai oleh pejabat Kementerian Hukum dan HAM, pada sudut kiri bawah plat tersebut tertulis angka 8.
Lantas apa arti dari angka kecil pada pelat nomor kecil tersebut.
Saat dikonfirmasi, AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT, selaku Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Tuding Untungkan Vendor, Sosok Ini Usul SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup
"(Jadi angka kecil yang berada pojok kiri) untuk Sekretariat Negara (Setneg) mengontrol jumlah pengguna nomor RI di tiap Kementerian," kata Aldo kepada GridOto.com, Rabu (11/12/2024).
Sekadar informasi, adanya penomoran pelat nomor mobil dinas ini terdiri dari RI 1 hingga RI 100.
Setiap pelat mengacu pada kedudukan atau struktur jabatan tertentu dalam pemerintahan Indonesia.
Berikut adalah daftar pelat nomor mobil menteri dan pejabat Indonesia:
- RI 1: Presiden RI
- RI 2: Wakil Presiden RI
- RI 3: Istri Presiden
- RI 4: Istri Wakil Presiden
- RI 5: Ketua MPR
- RI 6: Ketua DPR
- RI 7: Ketua DPD
- RI 8: Ketua MA
- RI 9: Ketua MK
- RI 10: Ketua BPK
- RI 11: Ketua KY
- RI 12: Gubernur BI
- RI 13: Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
- RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Menko Perekonomian
- RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menko Kemaritiman
- RI 19: tadinya dipakai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 20: Kementerian Dalam Negeri
- RI 21: Kementerian Luar Negeri
- RI 22: Kementerian Pertahanan
- RI 23: Kementerian Agama
- RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 25: Kementerian Keuangan
- Dan seterusnya