DKI Jakarta Sakti, Kebal Dari Aturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Irsyaad W - Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB

Siapkan STNK dan BPKB, bayar pajak kendaraan bisa dapat motor dan umrah. (Irsyaad W - )

GridOto.com - DKI Jakarta terbilang sakti. Karena kebal dari aturan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).

Yup, opsen PKB tidak berlaku di provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dapat menjadi tantangan serius bagi pertumbuhan industri otomotif Indonesia, terutama karena berpotensi meningkatkan harga jual kendaraan yang harus dibayar konsumen.

Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian, efektif per 5 Januari 2025.

Meski begitu, opsen pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku kabarnya tidak diterapkan di Jakarta.

Hal ini diungkap oleh Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Baca Juga: PPN 12 Persen Belum Seberapa, Pajak Opsen Bikin Pabrikan Kendaraan Terpuruk

"Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi," ujar Herlina, belum lama ini menukil Kompas.com.

"Karena DKI itu tidak ada kabupaten, jadi untuk PKB dipungut oleh provinsi. PKB itu kan pajak provinsi dan dikelola sendiri oleh daerahnya. Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus," kata dia.

Menurutnya hal ini berbeda dengan provinsi lain, misal di Jawa Barat. PKB dipungut oleh provinsi, sementara persentase opsen akan dibagikan untuk masing-masing kabupaten di provinsi tersebut.

"Opsen itu adalah pembagiannya. Provinsi Jawa Barat memungut PKB, setelah itu pembagiannya di kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C," ucap Herlina.

"Opsen itu bukan pungutan baru, (opsen adalah) pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu," ujarnya.