Wajib Tahu, Ini Titik Cek Fisik Ketika Perpanjang STNK Lima Tahunan

M. Adam Samudra - Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB

Petugas tengah melakukan cek fisik sepeda motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi pengguna kendaraan, Cek fisik salah satu prosedur yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor ketika ingin memperpanjang dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk lima tahun ke depan.

Lantas apa saja ya bagian motor yang diperiksa petugas Samsat?

Dikutip dari Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 26, Nomor 1, prosedur cek fisik kendaraan bermotor berlaku untuk:

a. Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) Ranmor baru

b. Regident perubahan identitas Ranmor dan Pemilik

c. Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor

d. Penggantian bukti Regident Ranmor

e. Perpanjangan Regident Ranmor

f. Regident Ranmor berdasarkan kondisi kontinjensi

Baca Juga: Gercep, Kantor Samsat Ini Sudah Terapkan Cek Fisik Kendaraan Digital

Nah sementara pada Nomor 2 di Pasal yang sama, juga disebutkan beberapa prosedur pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, yakni meliputi:

a. aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan Ranmor Indonesia, paling sedikit terdiri atas:

1. karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor

2. lampu-lampu

3. kaca spion

4. kondisi ban

5. dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang

6. panel kontrol

7. sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor roda 4 (empat) atau lebih

b. aspek identitas Ranmor, yang paling rendah meliputi:

1. kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor

2. menggesek nomor rangka dan nomor mesin

Sekadar informasi bahwa Cek fisik kendaraan adalah area pertama yang harus didatangi para pemilik kendaraan bermotor saat ingin memperpanjang STNK lima tahunan.

Ketika sobat GridOto membawa motor ke area cek fisik petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik.