GridOto.com - Bagi pengguna kendaraan, Cek fisik salah satu prosedur yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor ketika ingin memperpanjang dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk lima tahun ke depan.
Lantas apa saja ya bagian motor yang diperiksa petugas Samsat?
Dikutip dari Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 26, Nomor 1, prosedur cek fisik kendaraan bermotor berlaku untuk:
a. Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) Ranmor baru
b. Regident perubahan identitas Ranmor dan Pemilik
c. Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor
e. Perpanjangan Regident Ranmor
f. Regident Ranmor berdasarkan kondisi kontinjensi
Baca Juga: Gercep, Kantor Samsat Ini Sudah Terapkan Cek Fisik Kendaraan Digital
Nah sementara pada Nomor 2 di Pasal yang sama, juga disebutkan beberapa prosedur pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, yakni meliputi:
a. aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan Ranmor Indonesia, paling sedikit terdiri atas: