Waspada, Makin Banyak Mobil Pikap, Truk dan Bus Tanpa UJI KIR Berkeliaran di Jalan

Irsyaad W - Senin, 9 Desember 2024 | 14:41 WIB

Ilustrasi uji KIR (Irsyaad W - )

Meski begitu, aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah, justru membuat tren uji laik jalan menurun.

Untuk diketahui, beleid tersebut menyatakan bahwa terhitung 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.

"Memang gratis, ya itulah sekarang kan kalau gratis begitu. Ya kami tetap berupaya mengimbau teman-teman untuk tetap melakukan pengujian secara maksimal," ucap Amirulloh.

Ia menambahkan, solusi untuk mendorong para pemilik angkutan barang untuk melakukan uji laik jalan bukan dengan mengharuskan bayar retribusi lagi.

"Enggak (harus bayar), saya pikir tinggal kemauan saja. Kita sudah bagus, teknologinya alatnya sudah bagus, teman-teman di daerah juga sudah bagus,” kata dia.

Surya.co.id/ Ahmad Faisol
Kabid Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ari Moein mengecek kegiatan uji KIR kendaraan pikap di kantor Dishub Bangkalan