GridOto.com - Jangan pernah nekat menerobos palang kereta api yang sudah tertutup.
Selain membahayakan nyawa, kalian juga akan menjadi objek 'palak' negara.
Yup, penerobos palang kereta api memang bisa dikenai sanksi denda gede.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, ada dua dasar hukum yang mengatur perjalanan KA.
Pertama adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kedua, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 Pasal 124 disebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalan KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Kemudian, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009, disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, atau tanda isyarat lain.
Baca Juga: Kaum Pemotor Doyan Terobos Palang Pintu KA Masih Ada, Bisa Dituntut Kalau Sebabkan Ini
Lalu, wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal tersebut dapat dikenakan Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," ucap Budiyanto, (1/12/24) melansir Kompas.com .
"Artinya, pemotor yang memaksa lewat perlintasan KA, meski palang pintu sudah ditutup merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," terangnya.
Bahkan, apabila akibat dari ulah pemotor kemudian menimbulkan kecelakaan, pihak PT KA dapat menuntut ganti kerugian dari akibat yang ditimbulkan (via Pengadilan atau musyawarah di luar pengadilan).
"Pasal 110 ayat (4) PP 72 Tahun 2009 menyebutkan, perjalanan KA lebih diutamakan karena apabila terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar," ujarnya.