GridOto.com - Demam klakson telolet yang sebelumnya viral di bus, kini mulai menjangkit ke mobil pribadi.
Contohnya Toyota Veloz putih yang memakai klakson telolet yang diunggah akun Instagram @indo_busmate.id.
Bahkan dalam video yang diunggah, diketahui terjadi perdebatan mengenai pemakaian klakson telolet pada mobil kecil atau mobil pribadi.
"Dikasih Tau Yang Bener Malah Nggak Terima. Endingnya Lawan Menghilang Dari Line????," tulis akun tersebut dikutip, (5/12/24).
Mengenai fenomena ini, ternyata pemakaian klakson telolet termasuk pelanggaran hukum lalu lintas.
Pemakainya bahkan bisa dipidana kurungan selama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menganggu konsenstrasi dan pejalan kaki.
Baca Juga: Bus Masih Pada Ngeyel, Padahal Bahaya Klakson Telolet Ada di Buku Panduan
"Bunyi klakson ini juga sudah mulai mirip pada sirine non operasional polisi. Kemudian bunyi seperti ini sebetulnya di Eropa mulai digunakan ambulans," ujar Jusri, (4/12/24) menukil Kompas.com.
Sebelum mewabah, Jusri meminta polisi untuk bertindak tegas melarang klakson telolet pada mobil pribadi.