SIM Pudar Cukup Perpanjang Atau Buat Baru? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Minggu, 8 Desember 2024 | 09:40 WIB

Data yang dicetak di SIM hilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, sebagai syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

Nah bentuk SIM sendiri berisi data pribadi seperti nama, alamat, dan bahkan foto pemegang SIM.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa SIM dapat dijadikan bukti identitas yang sah saat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.

Namun, apabila foto pada SIM mulai pudar atau sudah tidak terlihat jelas, sehingga menyulitkan identifikasi, apakah boleh diperbarui?

Untuk pemilik SIM pudar biasanya pihak kepolisian akan menyarankan untuk melalui proses perpanjangan SIM.

Adapun untuk syarat perpanjangan SIM, sebagai berikut:

1. Siapkan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang akan habis masa pakai Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan datang ke Satpas SIM terdekat

2. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani Hasil tes psikologi

3. Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)

Baca Juga: DPR Minta Pelanggar Lalin SIM-Nya Dibolongin, Dirgakkum Bilang Gini

Kemudian, mengenai biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Di mana untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, namun angka itu belum termasuk dengan cek kesehatan Rp 35.000 dan psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Rp 50.000 (tidak wajib).

Namun harga psikologi dan kesehatan terkadang setiap wilayah berbeda dan tidak selalu sama.