GridOto.com- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen tetap berlaku mulai 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin kenaikan PPN hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah.
"Usulan dari DPR, Presiden menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Dasco.
Terkait dengan istilah barang mewah tersebut, Gaikindo mempertanyakan definisinya.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo mengatakan bagaimana menentukan barang mewah.
"Mobil yang digunakan untuk kendaraan online apakah itu termasuk barang mewah," tanya Kukuh.
Ia menambahkan mobil seharga Rp 200 juta untuk 1 keluarga apakah dianggap sebagai barang mewah.
"Karena itu kami gak mau berandai-andai dulu. Lihat definisi barang mewah seperti apa," jelas Kukuh.
Baca Juga: PPN 12 Persen Belum Seberapa, Pajak Opsen Bikin Pabrikan Kendaraan Terpuruk
Namun yang pasti penerapan aturan itu menurut Kukuh jangan sampai mengganggu ekosistem industri.
"Jangan sampai meningkatkan pajak namun berdampak pada keseluruhan industri di dalamnya," jelasnya.
Gaikindo memberikan beberapa saran diantaranya insentif pajak yang ditanggung pemerintah pusat.
"Seperti saat pandemi lalu," tutupnya.