GridOto.com - Buat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah mau habis akhir tahun ini, siapkan duit segini.
Seperti diketahui, SIM C punya masa berlaku yang harus diperbaharui setiap lima tahun sekali.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Pada aturan tersebut dijelaskan kalau perpanjang SIM lewat dari masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru, sehingga penting sekali mengecek masa berlakunya.
Sementara, untuk tarif perpanjang SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Catat, Segini Biaya Bikin SIM Per Desember 2024 Jika Pakai Asuransi
Dikutip Kompas.com, biaya resmi perpanjang SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Untuk syarat perpanjang SIM C, pemohon perlu menyiapkan KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan.
Apabila pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.