Mobil Ringsek Kena Pohon Tumbang Ternyata Bisa Diganti Rugi, Ini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 3 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ilustrasi pohon tumbang timpa mobil (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Akhir-akhir ini hujan deras disertai angin kencang terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Sebanyak sepuluh pohon dilaporkan tumbang hingga menimpa motor dan mobil.

"Penyebab (pohon tumbang) hujan intensitas lebat dan angin kencang," ujar Kapusdatin Kebencanaan BPBD DKI Jakarta Mohammad Yohan dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

Berdasarkan data BPBD DKI Jakarta, dilaporkan ada 10 pohon tumbang saat terjadi hujan deras disertai angin kencang.

Bahkan kejadian pohon tumbang itu tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

BPBD DKI mencatat kasus pohon tumbang paling banyak terjadi di Jakpus, yakni enam peristiwa.

BPBD DKI melaporkan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa pohon tumbang tersebut.

Namun dari kejadian pohon tumbang banyak juga kendaraan yang tertimpa baik mobil dan motor.

Nah jika lagi apes mobil dan motor tertimpa pohon kepada siapa kita harus mengadu dan minta ganti rugi?

Baca Juga: Tragedi Agya Terkoyak Setengah Badan, Atap Tak Berdaya Digebrak Mahluk Tinggi

Bagi pemilik kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang di jalan umum tidak perlu panik, pasalnya pemerintah bekerja sama dengan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada korban.