GridOto.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025, disarankan memilih travel yang resmi.
Nah untuk itu, berikut ciri travel resmi dengan yang tidak, bahkan ada regulasinya.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda pernah memberikan penjelasannya.
Dijelaskan kalau travel gelap sudah pasti tidak jelas penanggungjawabnya.
Artinya, mobil tidak berbadan hukum dan pelatnya juga hitam, alias pribadi.
Regulasi yang mengatur tentang kendaraan travel ada di Peraturan Menteri Perhubungan No. 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
Dijelaskan, pelat yang digunakan semestinya kuning dengan tulisan hitam.
Baca Juga: Preman Kampung Mengkeret, Urusan Uang Rp 20 Ribu Sama Sopir Mobil Travel Berujung Pasal KUHP
"Kedua, kendaraan yang digunakan itu jelas, punya mesin di atas 2.000cc. Jumlah seat, dan segala macam, minimal microbus, termasuk HiAce dan ada KIR," ucap pria yang akrab disapa Sani dikutip Kompas.com (9/4).
Ciri lainnya adalah semua bangku harus menghadap ke depan.
"Lalu, pengemudi harus berseragam, ada logo perusahaan sebagai identitas, di PM sudah jelas diatur semua," kata Sani.
Kemudian, pemesanan tiket bukan cuma lewat pesan singkat, tapi ada sistemnya. Jadi perusahaan bisa menyimpan data yang lengkap tentang penumpangnya, jika terjadi kecelakaan, bisa ditelusuri dengan jelas.
"Jadi ada pihak yang mengetahui, amit-amit terjadi apa-apa, perusahaan punya data, alamat, NIK, dan segala macam," ucap Sani.