GridOto.com - Penting diingat kembali, kejadian pemotor menerobos palang pintu kereta api sangat sering terjadi.
Kejadian ini tidak hanya merugikan bagi pengendara itu sendiri, tapi juga bagi penumpang kereta dan masyarakat di sekitar lokasi.
Salah satu alasan utama adalah karena tidak sabar.
Pengendara mungkin merasa bahwa mereka akan terlambat atau terhambat jika harus menunggu kereta lewat.
Keinginan untuk cepat sampai tujuan membuat mereka tidak memikirkan risiko yang ada.
Selain itu, beberapa pengendara mungkin belum sepenuhnya memahami betapa besar bahaya yang ditimbulkan ketika menerobos palang pintu kereta api.
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, mengatakan, ada dua dasar hukum yang mengatur perjalanan KA. Pertama adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Kedua, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 Pasal 124 disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalan KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Baca Juga: Petaka Dua Orang Tak Dengar Teriakan Warga, Vario Sekejap Bak Dicincang
Kemudian, dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, atau tanda isyarat lain.