GridOto.com - Enggak ada kapoknya, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo masih jadi trek favorit pelaku balap liar.
Meski sering gelar razia dan menyita motor, para pelaku nampak tidak ada kapoknya.
Bahkan sudah ada kurang lebih 100 motor yang terjaring razia dari beberapa razia polisi sepanjang November 2024.
Polsek Kartasura mencatat ada 100 motor terjaring dalam razia balap liar di jalan tersebut sepanjang November 2024.
Jalan Ahmad Yani yang terletak di Kecamatan Kartasura ini merupakan jalan perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Jalan lebar dan aspal yang mulus seringkali digunakan para oknum anak muda terkhusus pelajar melakukan aksi balap liar.
Biasanya, mereka melakukan aksi balap liar pada Kamis malam, Jumat malam, dan atau Sabtu malam.
Baca Juga: Duel Balap Liar di Rembang Berakhir Parah, Kondisi Joki Memprihatinkan
Aksi balap liar tersebut juga meresahkan masyarakat pengguna jalan hingga warga sekitar Jalan Ahmad Yani.
Data terakhir per 30 November 2024, Polsek Kartasura menyita 30 motor dalam razia balap liar.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan, seringkali diperingati razia gabungan, pelaku balap liar dan motor knalpot brong di Kecamatan Kartasura, tak jera.
"Terbukti, dalam satu bulan terakhir polisi telah menyita 100 lebih motor, selama November 2024," ujarnya dilansir TribunSolo.com (2/12/2024).
AKP Tugiyo menjelaskan, razia kali ini merupakan razia kesekian kalinya pada November 2024.
Lebih lanjut, AKP Tugiyo juga menyebut, pengendara motor yang terjaring razia ini didominasi oleh anak remaja atau pelajar.
Hal itu sangat disayangkan.
Sebab, anak-anak pelajar ini seharusnya lebih fokus pendidikan dibanding melakukan aksi balap liar yang membahayakan dirinya dan masyarakat sekitar.
Selain itu, AKP Tugiyo menjelaskan, hampir semua motor yang terjaring razia tidak memenuhi aturan dalam berlalu lintas.
"Selain berknalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, juga tanpa spion dan tanpa plat nomor."
Baca Juga: Warga Jaktim Resah, Balap Liar Motor dan Mobil Seenaknya Tutup Jalan
"Nanti ketika akan diambil harus dipasang terlebih dahulu kelengkapan motornya, termasuk surat-suratnya juga harus ada," ujarnya.
Meski masih bisa diambil, motor hasil razia tersebut harus ditahan selama satu bulan di Polsek Kartasura.
Hal itu dilakukan guna membuat efek jera kepada pelaku balap liar.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Kartasura untuk mengingatkan putra-putrinya, agar tidak keluar malam dan bergabung dalam balap liar.
Sebab, aktivitas balap liar imi mengganggu dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.