GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayarkan pajak tahunan tepat waktu agar tidak dikenakan denda.
Namun, ada kalanya sebagian orang lupa membayarkan pajak kendaraan tahunan atau terpaksa belum bisa membayar, karena halangan tertentu, seperti masalah ekonomi.
Selain harus melunasi denda, tak jarang pengendara yang telat bayar pajak juga bisa diberhentikan oleh polisi saat ada razia dan dikenakan tilang.
Namun, jika pengendara membawa dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akankah tetap kena tilang?
Simak penjelasan Panit Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Ipda Juza Agus Sugiharto soal penilangan pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, tapi STNK masih berlaku.
Menurutnya syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun.
"Iya bisa ditindak (tilang) dengan Pasal pengesahan STNK 288 ayat 1 jo Pasal 70. Pengesahan wajib dilakukan setiap tahun pada saat pembayaran pajak, jika tidak dilakukan pengesahan maka STNK dinyatakan tidak sah dan dapat ditindak dengan Pasal tersebut," kata Juza kepada GridOto.com, Senin (2/12/2024).
"Sementara kalau STNK 5 tahunan masih hidup dan sudah perpanjang pajak tahunan gak akan ditindak (tilang)," sambungnya.
Sanksi pajak mati, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Denda maksimal Rp 500 ribu, cuma putusan tergantung dari pengadilan," paparnya.
Dihubungi secara terpisah, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pajak mati bisa ditilang oleh polisi karena berkaitan soal keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).