GridOto.com - Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diciptakan untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Kini, pengendara baik motor ataupun mobil bisa mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik.
Tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Ketika pengendara kena tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran.
Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak, berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri:
Baca Juga: Beda Sama ETLE Umum, 3 Lokasi Segera Diintai Mata-mata Elektronik Khusus Truk dan Pikap
1. Buka situs https://-pmj.info/id/check-data
2. Silakan isikan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK