GridOto.com – Bagi sebagian pemilik mobil yang memiliki asuransi, proses menjual kendaraan dan over cedit sering dianggap selesai ketika kendaraan sudah sah berpindah tangan kepada pemilik yang baru.
Sayangnya, tidak banyak yang menyadari bahwa ada kewajiban penting yang harus dilakukan setelah transaksi tersebut, yakni melaporkan perubahan kepemilikan kepada leasing atau lembaga pembiayaan dan pihak asuransi untuk melakukan endorsement polis asuransi.
Proses endorsement polis asuransi penting untuk segera dilakukan karena menurut aturan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab IV Pasal 10 dan Pasal 27 Ayat 4, yang menjelaskan bahwa perlindungan asuransi akan otomatis berakhir jika kendaraan tidak lagi dimiliki oleh pihak yang terdaftar di polis.
Sebagai informasi, endorsement polis asuransi adalah proses administratif yang dilakukan untuk mengubah atau memperbarui informasi yang tercantum di dalam polis asuransi.
Perubahan ini bisa berupa nama pemilik kendaraan, alamat, atau informasi lain yang berkaitan dengan pemilik asuransi, agar data di polis tetap sesuai dengan keadaan yang baru.
Baca Juga: Mobil Kecelakaan atau Hilang? Jangan Panik, Begini Panduan Klaim Asuransi Mobil Garda Oto
Jadi, jika pemilik yang lama tidak melaporkan perubahan dan mengurus endorsement, asuransi bisa dianggap batal dan klaim tidak bisa diproses ketika ada kerugian yang dialami pemilik yang baru.
Kapan mobil disebut berpindah tangan?
Mobil disebut berpindah tangan ketika kepemilikan kendaraan tersebut secara resmi berganti dari satu orang ke orang lain.
Ini bisa terjadi melalui proses jual-beli dengan perjanjian yang sah dan memiliki dokumen yang menandai transaksi, seperti akta jual beli atau kuitansi .