Pantas Saja, Ini Alasan Polisi Hapus Data Kendaraan Kalau STNK Mati 2 Tahun

Ferdian - Jumat, 29 November 2024 | 21:30 WIB

Ilustrasi: Ini arti keterangan-keterangan yang ada di STNK, mulai dari PKB, SWDKLLJ, dan sebagainya (Ferdian - )

GridOto.com - Catat lagi, polisi berhak menghapus data kendaran kalau nekat tak bayar pajak dan STNK mati dua tahun.

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak atau tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun akan dihapus datanya.

“Pemerintah dalam hal ini Polri sudah beberapa kali mewacanakan program penghapusan ranmor dari daftar regident bagi pemilik ranmor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK,” ucap Budiyanto dikutip Kompas.com (28/11/2024).

Budiyanto juga mengatakan, ada jutaan kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau melakukan pengesahan yang wajib dilakukan setiap tahun bersamaan dengan kewajiban membayar pajak.

Selain itu, Budiyanto juga mengatakan melakukan hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Serem, Kantor Samsat di Wilayah Ini Kirim Debt Collector Untuk Tagih Pajak Kendaraan

“Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan TNKB berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintai pengesahan setiap tahun,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, latar belakang Kepolisian menghapus data kendaraan bermotor dari daftar regident dilatar belakangi oleh beberapa hal.

“Satu, besarnya jumlah ranmor yang tidak melakukan pengesahan, dua kurangnya disiplin masyarakat membayar pajak kendaraan, dan terakhir untuk mendorong masyarakat untuk beramai-ramai melakukan pengesahan ranmor,” ucapnya.

Program ini beberapa kali telah diwacanakan, namun belum mampu mendorong masyarakat untuk melakukan kewajibannya.

“Perlu ada ketegasan dan komitmen kuat dari pemerintah dalam hal ini Polri untuk melakukan program tersebut, jangan sampai terkesan atau dinilai oleh masyarakat sebagai gertakan tidak serius,” ucapnya.