Begini Hitungan Pajak Opsen Pada PKB dan BBNKB Pada Januari 2025

Hendra - Jumat, 29 November 2024 | 21:14 WIB

Harga mobil baru tahun depan naik karena penerapan pajak Opsen (Hendra - )

GridOto.com- Penambahan Pajak Opsen bagi wajib pajak pemilik kendaraan nilainya cukup besar.

Pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, tarif ditetapkan sebesar 66 persen.

Dasar pengenaan opsen dilakukan bukan nilai transaksi atau nilai objek pajak melainkan besaran pajak terutang yang diopsenkan.

Untuk PKB dasar pengenaan Opsen-nya PKB terutang.

Begitu juga dengan BBNKB, dasar pengenaan Opsen-nya BBNKB terutang.

Dalam Surat Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Kemendagri No. 900.1.13.1/17525/Keuda, pajak Opsen ditujukan untuk percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota.

Jadi, tarif 66% yang dikenakan dari PKB dan BBNKB terutang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.

"Untuk motor ada kenaikan sekitar 800 ribu- Rp 2 juta. Nah, berat untuk mobil, bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 60 juta tergantung NJKB-nya," ungkap Dyonisius Beti, Presdir Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. 

Bagaimana cara hitungnya, GridOto.com akan berikan ilustrasi pada Mobil Avanza tahun 2020.

Baca Juga: PPN 12 Persen Belum Seberapa, Pajak Opsen Bikin Pabrikan Kendaraan Terpuruk 

Nilai Jual Obyek Pajak Avanza 2020 sebesar Rp 187 juta. 

Dengan aturan lama yakni UU No. 28 Tahun 2009, mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), misalkan di Kota A Provinsi B, Tarif PKB, 1,75%.

Maka, nilai PKB Avanza 2020 adalah Tarif X NJKB X Bobot (1,05) sehingga angkanya 1,75% X Rp 187 juta X 1,05 = Rp 3.436.125

Pada UU No. 1 Tahun 2022 angkanya berubah, tarifnya turun menjadi 1,25% X NJKB X Bobot (1,05) jadi 1,25% X Rp 187 juta X 1,05 = Rp 2.199.120 (disebut PKB terutang).

Maka, pajak Opsennya adalah 66% X PKB terutang, menjadi 66% X 2.199.120 = Rp 1.451. 419. 

Maka PKB total yakni PKN terutang + Pajak Opsen menjadi Rp 2.199.120 + 1.451.419 = Rp 3.650.539 atau ada kenaikan Rp 214.414 dibanding dengan aturan lama. 

Sementara untuk BBNKB hitungan mirip adalah Tarif X NJKB X Bobot, untuk tarif BBNKB berdasarkan aturan lama yakni uu No. 28 Tahun 2009 adalah 12,5 %.

Sehingga nilai BBNKBnya 12,5% X Rp 187 juta X 1,05 = Rp 25.331.250 (BBNKB terutang).

Tarif BBNKB berdasarkan UU No. 1 2022 adalah 12 %, sehingga menjadi 12% X Rp 187 juta X 1,05 = Rp 24.318.000 (BBNKB terutang).

Untuk pajak Opsen-nya adalah Rp 66% X BBNKB terutang yakni 66% x 24.318.000 = Rp 16.009.480.

Total BBNKB berdasarkan UU baru menjadi Rp 24.318.000 + Rp 16.009.480 = Rp 40.367.880 yang artinya lebih mahal Rp 15.036.630.

Jadi secara total akibat UU No. 1 Tahun 2020 ini, pajak Avanza 2020 lebih mahal sebesar Rp 214.414 + Rp 15.036.630 = Rp 15.251.044. 

Dari gambaran ini, jelas sekali produsen ketar-ketir memasuki tahun mendatang. 

Sebab, aturan ini akan dilaksanakan pada 5 Januari 2025.