GridOto.com- Penambahan Pajak Opsen bagi wajib pajak pemilik kendaraan nilainya cukup besar.
Pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, tarif ditetapkan sebesar 66 persen.
Dasar pengenaan opsen dilakukan bukan nilai transaksi atau nilai objek pajak melainkan besaran pajak terutang yang diopsenkan.
Untuk PKB dasar pengenaan Opsen-nya PKB terutang.
Begitu juga dengan BBNKB, dasar pengenaan Opsen-nya BBNKB terutang.
Dalam Surat Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Kemendagri No. 900.1.13.1/17525/Keuda, pajak Opsen ditujukan untuk percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota.
Jadi, tarif 66% yang dikenakan dari PKB dan BBNKB terutang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.
"Untuk motor ada kenaikan sekitar 800 ribu- Rp 2 juta. Nah, berat untuk mobil, bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 60 juta tergantung NJKB-nya," ungkap Dyonisius Beti, Presdir Yamaha Indonesia Motor Manufacturing.
Bagaimana cara hitungnya, GridOto.com akan berikan ilustrasi pada Mobil Avanza tahun 2020.
Baca Juga: PPN 12 Persen Belum Seberapa, Pajak Opsen Bikin Pabrikan Kendaraan Terpuruk
Nilai Jual Obyek Pajak Avanza 2020 sebesar Rp 187 juta.