Jangan Maksa, Kecelakaan Akibat Mata Merem Berbuah Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Irsyaad W - Kamis, 28 November 2024 | 15:00 WIB

Diduga sopir mengantuk, Suzuki APV alami kecelakaan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ingat, jangan memaksakan diri saat mengemudi di jalan raya.

Karena kecelakaan akibat mata merem alias mengantuk bisa berbuah pidana.

Serem, ancaman hukumannya beruba penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Hal ini dijelaskan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

Ia mengingatkan setiap sopir yang mengendarai kendaraan bermotor harus dalam kondisi prima dan diperlukan istirahat yang cukup serta konsentrasi penuh.

Budiyanto melanjutkan, pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

"Penuh konsentrasi adalah penuh perhatian yang antara lain tidak boleh mengantuk," tegasnya disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Mata Berat, Ini Kenapa Mengemudi Saat Hujan Bikin Cepat Ngantuk

"Mengantuk saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Kemudian, menurutnya pengemudi penyebab kecelakaa lalu lintas akibat mengantuk bisa diancam pidana.

"Atas kelalaiannya tersebut, dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dipidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," tandasnya.