GridOto.com - Kecelakaan yang disebabkan oleh truk banyak terjadi belakangan ini.
Nah, kejadian seperti itu tentu membuat sopir jadi pihak yang bertanggung jawab.
Karena sopir memiliki tanggung jawab untuk mengoperasikan kendaraan dengan aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Jadi semisal sopir terlibat dalam perilaku lalai atau sembrono di belakang kemudi, mereka bisa dimintai pertanggungjawaban.
Namun, dalam kasus kecelakaan truk, perusahaan truk yang mempekerjakan mereka juga harusnya bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Hal ini diungkap Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait.
“Karena begini, dari beberapa laporan penyelidikan, sopir-sopir ini kan bekerja atas perintah. Makanya contoh kasus di Subang, sudah mobil dalam keadaan tidak layak, tapi tetap diperintahkan, dia berada di posisi dilematis,” ujar Hotman dikutip Kompas.com (26/11/2024).
“Dia dalam posisi bekerja, kalau tidak mau, tidak usah berada di sini. Misalnya begitu. Akhirnya dia kerjakan atas dasar perintah, sehingga kemarin penyidikan oleh Kepolisian Jawa Barat, ikut menjadikan tersangka terhadap di pengusaha atau mekanik dari perusahaan itu,” kata dia.
Hotman pun menegaskan, bahwa dalam kecelakaan truk, yang dapat menjadi tersangka tidak cuma sopir, tapi bisa juga pengusaha.
Baca Juga: Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pengemudi Truk Tronton Kecelakaan Slipi
Ia juga menekankan pentingnya waktu tidur dan tempat istirahat bagi sopir, agar dapat bekerja dengan maksimal.