GridOto.com - Sebanyak tiga orang preman kampung dibuat mengkeret atas perbuatannya sendiri.
Berawal urusan uang Rp 20 ribu sama sopir mobil travel, justru berujung jeratan pasal KUHPidana.
Aksi pemalakan itu dilakukan tiga pria kepada sopir travel sebesar Rp 20 ribu dengan dalih untuk putra daerah di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Ketiga pelaku mengira sopir travel berasal dari Bandung, Jawa Barat lantaran mobil yang digunakan memang berpelat nomor D.
Kasus ini viral setelah salah satu videonya dibagikan oleh akun Instagram @infopik.id.
Dalam video rekaman dashcam travel yang dikemudikan korban, terlihat pemuda yang mengadang di jalan.
Kemudian, ketiga pria itu meminta sopir travel untuk menepikan mobilnya.
Baca Juga: Viral Dua Bocah Palak Pengemudi Mobil Pikap Pakai Parang, Netizen Dibuat Geram
Akhirnya, sopir travel pun menuruti keinginan pemuda itu untuk menepi. Lalu, terdengar cekcok antara pria di dalam mobil dengan pemuda di luar.
Pemuda itu meminta sopir travel di dalam mobil untuk membaca ketentuan bayar kepada 'putra daerah' sebesar Rp 20 ribu.
Pemuda itu juga mengaku-ngaku bahwa pungutan itu resmi. Keduanya pun terlibat cekcok.
Sopir travel itu mengatakan, dia membawa mobil dengan pelat nomor D, tetapi dirinya tidak berasal dari Bandung.
Ia mengaku baru saja mendatangi kediaman saudaranya yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Mendengar hal itu, pelaku justru menimpalinya dengan kalimat yang tak mengenakkan.
Bahkan, ia mengatai korban dengan membawa-bawa salah satu suku di Indonesia.
Baca Juga: Viral Rekaman Insiden Pemalakan Sopir Truk di Jakarta Utara, Pelaku Ketemu Polisi Auto Lemes
Melansir Wartakotalive, aksi pemalakan itu terjadi di Jalan Kayu Besar 2, RT 013/11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, (22/11/24).
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan pelaku yang berjumlah tiga orang, (23/11/24).
"Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH," ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, (25/11/24).
Jana menjelaskan, tiga orang pelaku itu memiliki memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku AM alias Kutur (26) berperan sebagai orang yang menghalangi dan menghentikan mobil travel, sementara pelaku MA (24) bertugas memalak sopir dengan meminta sejumlah uang.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun polisi dari warga, diketahui AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan.
Dia biasa menyasar sopir-sopir travel, truk, hingga mobil box yang melintas di lokasi tersebut.
Baca Juga: Miris! Ternyata Begini Sistem Kerja Sopir Truk, Masih Tega Palak?
"Pelaku MA dan AH untuk penanganan terhadap perkaranya di Polres Metro Jakarta Barat, karena mereka terlibat dalam kasus pemerasan dengan laporan polisi yang sudah terdaftar di sana," jelas Jana.
Sementara itu, AM alias Kutur (26) yang juga terlibat dalam aksi pemalakan di Jalan Kayu Besar 2, kini ditangani oleh Polsek Cengkareng, Jakata Barat.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.