Pelayanan Tutup Besok, SIM Mati Tanggal 27 Dapat Dispensasi Tanggal Segini

M. Adam Samudra - Selasa, 26 November 2024 | 14:15 WIB

Ilustrasi SIM A (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pihak kepolisian akan meliburkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

Informasi ini disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X (Twitter) TMCPolda Senin (26/11/2024).

Info tersebut mengingatkan bahwa pada Rabu tanggal 27 November 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Sementara bagi pemohon SIM jika ingin melakukan perpanjangan SIM serta buat baru seluruh Satpas akan kembali beroperasi pada, Kamis (28/11/2024).

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun tersebut.

Sebagai informasi, SIM akan menjadi tidak aktif dan tidak sah digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya jika tidak diperpanjang.

Baca Juga: Bikin SIM di Luar Domisili Langsung Datang ke Satpas, Ini Syarat dan Biayanya

Jika masa berlaku SIM sudah habis dan lupa memperpanjangnya, para pengendara harus membuat SIM baru.

Prosedurnya sama seperti ketika membuat SIM pertama kali.

Biaya perpanjang SIM untuk dua jenis kendaraan yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:

• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu.

Selain itu ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjang SIM, yakni biaya biaya cek kesehatan Rp35 ribu, biaya asuransi Rp50 ribu dan biaya psikologi Rp60 ribu.