GridOto.com - Kecelakaan yang melibatkan truk di jalan bukan sepenuhnya salah sopir.
Polisi tegaskan, dalam hal ini pemilik truk juga wajib bertanggung jawab.
Terutama jika truk yang mengalami kecelakaan terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL).
Hal ini seperti yang disampaikan Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait.
Menurutnya, jika terjadi kecelakaan pada kendaraan besar seperti truk atau bus, maka pemilik truk hingga mekanik berpotensi mendapat ancaman hukum.
"Masih ingat kejadian bus yang mengangkut anak sekolah study tour di Subang? Itu sudah kita buktikan bahwa sopir ini bukan salah satu saja yang dihadapkan dengan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban," terangnya saat dihubungi, (20/11/24) melansir Kompas.com.
"Tetapi juga dari pihak mekanik, pihak manajemen atau perusahaan milik bus,” ucap Hotman.
Baca Juga: Kaget Lihat Kasus Truk Rem Blong di Indonesia Vs Jepang, Kalah Telak
Hotman melanjutkan, sama halnya dengan kecelakaan truk dan sejumlah kendaraan di ruas Tol Cipularang. Proses hukum tak hanya berhenti di sopir, namun akan ditelusuri hingga titik awal.