Mahasiswa Terancam Hukuman Mati, Bermula Kesepakatan Gadai Motor Rp 8 Juta di Kaki Gunung Salak

Irsyaad W - Senin, 25 November 2024 | 11:25 WIB

Mayat pria bernama Muhammad Rafli (23) ditemukan di semak-semak desa Cibuniah, Pamijahan, kabupaten Bogor saat COD gadai motor (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang mahasiswa bernama Leo (20) asal Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman mati.

Bahkan terendah, ia bisa dihukum penjara seumur hidup, atau hukuman sementara selama 20 tahun

Ancaman pidana ini bermula dari kesepakatan gadai motor Rp 8 juta di kaki Gunung Salak, Jawa Barat.

Kronologi berawal dari ditemukannya mayat seorang pria di semak-semak kaki gunung Salak, desa Cibunian, Pamijahan, kabupaten Bogor, (18/11/24) pagi.

Saksi yang pertama kali menemukan mayat tersebut adalah seorang petani yang hendak berkebun.

Mayat tersebut dalam posisi telentang dengan luka di bagian belakang kepala.

Dari hasil pemeriksaan, mayat pria itu mengenakan baju kaus biru yang sobek, celana cokelat dan sarung warna cokelat.

Baca Juga: Honda Brio Bonyok Dikeroyok Massa, Berawal COD NMAX di Marketplace

Selain itu kondisi mayat sudah membeku, diduga karena hujan yang terjadi sebelumnya.

Belakangan terungkap korban adalah Muhammad Rafli (23), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Identitas mayat diketahui setelah orangtuanya datang ke Polsek Cibungbulang. Sementara mayat sudah dimakamkan.

Ternyata Rafli dibunuh oleh Leo.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan kasus tersebut berawal saat Leo mengiklankan motornya di forum gadai kendaraan di Facebook.

Postingan iklan itu dilihat oleh korban sehingga tertarik menampung motor yang sebenarnya milik pacar pelaku.

Setelah itu, korban dan pelaku melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

Leo menjelaskan kesepakatan gadai motor beserta STNK selama satu pekan dengan dana yang dibutuhkan sebesar Rp 8 juta.

Dari situ, Rafli setuju lalu mengirimkan lokasi rumahnya di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

"Karena tertarik, kemudian korban ngechat di messenger FB dan akhirnya janjian bertemu di seputaran rumah korban ini di Tajurhalang," ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Keduanya akhirnya bertemu di rumah korban. Namun, pertemuan tidak berjalan dengan baik karena korban minta bukti berupa surat BPKB.

Leo menyebut bakal memberikannya asal uang segera diberikan, dengan rincian Rp 4 juta dibayar cash dan Rp 4 juta lagi ditransfer.

"Tapi si tersangka minta ikut ke Alfamidi tempat korban mau transfer, dengan alibi tidak mempercayai atau khawatir si korban tidak bayar full. Akhirnya ikutlah ke Alfamidi," ucapnya.

"Saat sampai di Alfamidi, ditransfer yang Rp 4 juta sehingga genap Rp 8 juta diterima oleh tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Sungguh di Luar Nurul! Calon Pembeli Bawa Kabur Honda CB saat COD, Tapi Tinggalkan Yamaha Byson

Setelah menerima uang Rp 8 juta, pelaku justru berniat membunuh korban.

Leo berpura-pura minta tolong ke korban untuk diantar ke rumah saudara yang ada di Dramaga.

Saat hendak sampai, Leo kembali berpura-pura minta diantarkan ke rumah saudara lainnya yang ada di Pamijahan.

Pelaku membawa motor dengan membonceng korban ke tujuan atau tempat sepi.

Saat sampai di TKP, korban dianiaya hingga tewas.

"Sampainya di TKP, pelaku kemudian turun dengan beralasan kepada korban mau buka HP cek shareloc yang dikirim saudaranya," jelas Teguh.

"Setelah turun, pelaku langsung memukul ke arah kepala korban satu kali, terus di situ terjadi perkelahian. Kemudian korban dicekik sampai meninggal," ungkapnya.

Baca Juga: Vespa dan MX King Jadi Barang Bukti, Empat Pelaku Curanmor Diringkus saat COD

Kepada polisi, Leo mengaku menghabisi korban dengan tangan kosong lalu membuangnya ke semak-semak.

Namun di bagian belakang kepala korban ditemukan luka.

"Kalau luka di kepala sampai saat ini belum mendapat keterangan dari tersangka. Dia belum mengakui bahwa dia menggunakan alat," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Leo terancam pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana.

Yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Ancaman hukuman terberat hukuman mati, atau seumur hidup, atau hukuman sementara selama lamanya 20 tahun.