Rumusan penghitungan denda PKB, yakni: Sebagai contoh, Anda sebagai pemilik sepeda motor dan terlambat membayar pajak selama 2 bulan.
Kemudian, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250 ribu.
Maka penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 2/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 10.416] + Rp 32.000
= Rp 42.416
Nah, bila kalian telat membayar pajak kendaraan motor selama 1 bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp 42.416.
Begitulah cara menghitung denda telat pajak kendaraan kalian gaes.
Baca Juga: Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Mengurus STNK Mati 5 Tahun