Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

ARSN - Kamis, 21 November 2024 | 09:45 WIB

Ilustrasi STNK (ARSN - )

Rumusan penghitungan denda PKB, yakni: Sebagai contoh, Anda sebagai pemilik sepeda motor dan terlambat membayar pajak selama 2 bulan.

Kemudian, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250 ribu.

Maka penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 2/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 10.416] + Rp 32.000

= Rp 42.416

Nah, bila kalian telat membayar pajak kendaraan motor selama 1 bulan, maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp 42.416.

Begitulah cara menghitung denda telat pajak kendaraan kalian gaes.

Baca Juga: Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Mengurus STNK Mati 5 Tahun