GridOto.com - Menjadi sopir truk dilematis dan serba salah. Mereka bisa terancam denda Rp 24 juta.
Meskipun denda atas pelanggaran lalu lintas itu bukan sepenuhnya salah mereka.
Yup, karena truk Over Dimension Over Load (ODOL) berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Pelanggaran truk ODOL dapat merusak infrastruktur jalan, serta menciptakan kemacetan lalu lintas.
Meskipun regulasi mengenai hal ini sudah ada, tapi praktik ODOL masih marak terjadi.
Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub mengatakan, ada perbedaan penindakan terhadap truk overload dan over dimension.
"Terkait dengan overload itu adalah pelanggaran, kalau dimensi itu adalah pidana. Pidana sudah kami lakukan, tuntutannya Rp 24 juta," ujar Ahmad Yani di Jakarta, (15/11/24) mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Salah Kaprah, di Indonesia Truk dengan Muatan Berlebih Justru Dianggap Bagus
"Aturan lalu lintas pasti kena hukuman. Pelanggaran terkait dimensi kendaraan, kalau dimensi kendaraan, maka dia akan kena pidana. Pasal 277, yang menuntut bisa kepolisian, bisa kami (Ditjen Hubdat)," kata dia.
Untuk diketahui, pelanggaran truk over dimension salah satunya diatur pada pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Berikut bunyi pasalnya:
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000."
Melansir Antara, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait ODOL:
1. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan,
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Baca Juga: Praktik ODOL pada Bus Sulit Dipantau, Kenali Modus dan Kerugiannya
Semua peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 pasal 71 ayat (1) yang diakses, (13/11/24), pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Dalam aturan ini, pengawasan muatan angkutan barang juga dijelaskan, yakni melalui pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi mobil barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu mobil barang.
Pengecekan dokumen Angkutan Barang seperti pemeriksaan daya angkut dan kelas jalan yang diperbolehkan untuk dilalui juga wajib dilakukan.
Pemeriksaan dan pengawasan dapat dilakukan di beberapa lokasi, seperti pada unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor, tempat istirahat, kawasan industri, pelabuhan, terminal barang, dan ruas jalan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, atau pun petugas Kepolisian.
Pengawasan dilakukan apabila terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan Barang, kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan barang, dan/atau belum ada alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu.
Pelanggaran terhadap peraturan ODOL dapat menyebabkan beberapa konsekuensi serius pada pengemudi maupun pemilik kendaraan.
Pengemudi truk yang melanggar regulasi ODOL dapat dikenakan denda besar dan sanksi pidana jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum.