GridOto.com - Polisi bisa menyita truk dan mobil pikap di jalan.
Terutama jika truk atau mobil pikap tersebut dianggap tidak layak jalan dan membahayakan keselamatan.
Pasalnya, belakangan banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan barang di jalan raya.
Insiden ini tidak hanya mengancam keselamatan pengemudi dan masyarakat sekitar, tetapi juga berdampak besar pada ekonomi dan kelancaran distribusi barang.
Berbagai faktor, mulai dari kondisi kendaraan hingga pelanggaran aturan lalu lintas, turut berperan dalam meningkatnya frekuensi kecelakaan ini.
Korlantas Polri mencatat jumlah kecelakaan angkutan barang yang mengalami kecelakaan sepanjang 2024 sebanyak 6.250.035 kejadian.
Angka tersebut naik 1,91 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 6.132.671 kejadian.
Baca Juga: Begini Syarat Ambil Motor Atau Mobil yang Disita Polisi
“Langkah-langkah mitigasi sebenarnya sangat gampang dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada pengemudi dan pemiliknya,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, (18/11/24) menukil Kompas.com.
Budiyanto menjelaskan, mengacu pada PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.