Bukan Gertak Sambal, Polisi Langsung Hapus Data STNK Nunggak Pajak 2 Tahun

Irsyaad W - Rabu, 20 November 2024 | 20:30 WIB

Ilustrasi STNK (Irsyaad W - )

GridOto.com - Bukan gertak sambal, data STNK akan langsung dihapus Polisi jika menunggak pajak 2 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK.

Di dalam STNK, terdapat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan, serta masa berlakunya.

"Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68," jelasnya, saat dihubungi, (19/11/24) disitat dari Kompas.com.

Lebih lanjut Pasal 70 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, STNK berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor pada layanan Samsat.

"Artinya setiap lima tahun sekali, masyarakat wajib melakukan perpanjangan STNK," ujar Artanto.

Baca Juga: Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Mengurus STNK Mati 5 Tahun

Namun, dia menambahkan, jika dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan, pihak kepolisian dapat menghapus data regident ranmor.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.