GridOto.com - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil bekas kesayangan kalian sudah mati hingga 5 tahun gaes?
Biar nggak didatangi petugas, buruan deh kalian urus STNK mobil kalian.
Begini nih cara mengurus STNK kendaraan yang mati 5 tahun.
STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).
Mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Namun, bila pajak kendaraan telat lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Hal ini dijelaskan Tim Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Jika telat di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada.
"Kalau telatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," katanya.
Syaratnya pemilik harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).