GridOto.com - Masih banyak yang bingung, apakah ambil motor bekas tilang atau kecelakaan di kantor polisi wajib bayar atau tidak.
Karena sering muncul keluhan di media sosial tentang warga merasa dipersulit ketika akan ambil motor bekas kecelakaan.
Terkait hal ini, Kanit Laka Sat Lantas Polres Bekasi Kota, Iptu Suwandi pernah memberikan penjelasannya.
Ia menegaskan kembali kalau motor yang ditahan di kantor polisi bisa diambil tanpa biaya alias gratis.
"Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun," ujarnya dikutip GridOto.
"Jadi silahkan saja yang penting kalau ada perkara kecelakaan lalu lintas untuk musyawarah dulu," tambahnya.
"Sementara kalau tilang untuk segera diselesaikan terlebih dahulu lalu monggo segera diambil," papar Suwandi pada Sabtu (27/4/2024).
"Silahkan kordinasi dengan penyidiknya. Sementara kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi untuk pengeluaran kendaraan baik tilang atau barang bukti laka tidak dipungut biaya," ucapnya lagi.
Diketahui ratusan kendaraan menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Baca Juga: Mematikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Kena Tilang, Segini Dendanya
Kendaraan yang didominasi motor rata-rata barang bukti kecelakaan lalu lintas, yang kondisinya sudah rusak parah, dan tidak terurus.
Motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:
(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana
(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; danc.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas motor yang disita bisa diambil dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di kantor Polisi tempat sepeda motor disita.
Karena dalam peraturan yang ada, tidak ada aturan biaya yang ditentukan negara untuk proses mengeluarkan kendaraan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan yang disita polisi.