GridOto.com - Nampaknya, Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan niaga di Indonesia sedang menangis.
Karena pasar kendaraan niaga nasional, khususnya truk diklaim merosot.
Selain pengaruh ketidakstabilan ekonomi makro, pasar truk juga terpapar kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka keran impor truk bekas.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 telah mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti pertambangan, dengan berat lebih dari 24 ton dan usia maksimal 20 tahun.
Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 17 Mei 2024 lalu.
Menukil Kontan, dikatakan penjualan truk baru di Indonesia pun dalam tren menurun sepanjang tahun 2024 berjalan.
Berdasarkan data GAIKINDO, penjualan wholesales (pabrik ke dealer) truk nasional menyusut 15% year on year (YoY) menjadi 54.427 unit pada Januari—Oktober 2024.
Baca Juga: Industri Dalam Negeri Siap, Impor Truk Bekas Tidak Perlu Lagi
Lebih jauh, penjualan wholesales truk dengan Gross Vehicle Mass (GVM) lebih dari 24 ton, yang diizinkan untuk diimpor dalam kondisi bekas, turut mengalami penurunan 13% yoy menjadi 15.331 unit hingga Oktober 2024.
Division Head of Business Strategy PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Rian Erlangga mengatakan, relaksasi impor truk bekas memang berdampak pada pasar truk di Indonesia.