GridOto.com - Pihak kepolisian memastikan bahwa bagi masyarakat yang alami kecelakaan lalu lintas dan ingin membuat laporan tidak akan dipungut biaya sedikit pun.
Biasanya laporan polisi akan memudahkan persyaratan ketika sedang mengurus administrasi di rumah sakit untuk pelayanan secara gratis.
Lantas apakah benar bahwa tidak ada biaya bikin laporan Polisi?
"Membuat laporan kecelakaan lalu lintas ke kepolisian tidak dipungut biaya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com, Selasa (19/11/2024).
Ia menjelaskan, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya biaya pelaporan polisi, sehingga tidak ada yang mewajibkan bagi masyarakat untuk membayar biaya apapun ketika melakukan pengajuan laporan ke polisi.
Ketentuan laporan ini telah diatur dalam KUHAP, yang mana menjadi kewajiban dan wewenang dari penyelidik/Penyidik polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
Hal ini telah menjadi kewajiban dari polisi untuk menangani setiap laporan yang masuk sebagaimana diatur Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”) menyatakan :
Pasal 108 ayat (1) KUHAP
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan tau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan.
Baca Juga: Superwoman, Lapor Polisi Dicuekin, Lina Grebek Sendiri Pembegal Motornya
Pasal 108 ayat (6) KUHAP
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 3 ayat (1) Perkap 6/2019
Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, langsung dapat melakukan pelaporan tanpa ada biaya apapun jika ditemui adanya dugaan tindak pidana.
Kode etik polisi
Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada yang menyebutkan terkait biaya lapor polisi.
Polisi bahkan dilarang untuk meminta bayaran dari masyarakat saat bertugas.
Larangan ini salah satunya dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas.
Menurut Pasal 53 dan 55, dalam memberikan pelayanan kepada korban dan saksi terkait perkara yang sedang ditangani, anggota Polri dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan korban dan saksi.