Pajero Sport Milik Selebgram Ini Ditilang Polisi, Perkara Lampu Bikin Pedih Mata

Ferdian - Senin, 18 November 2024 | 21:00 WIB

Pajero Sport selebgram ditilang polisi karena pakai lampu tembak belakang. Penjelasan pihak bengkel dan pemilik berbeda (Ferdian - )

GridOto.com - Viral beberapa waktu lalu Mitsubishi Pajero Sport pasang lampu tembak yang bikin pengendara di belakangnya silau.

Tak lama usai kejadian tersebut, kini pengemudi mobil tersebut dipanggil dan ditilang Satuan Lalu Lintas Polresta Malang (18/11/2024).

Usut punya usut SUV dengan nopol N 1293 XG milik selebgram atau food vlogger asal Malang, yakni Amrizal Nuril Abdi atau King Abdi.

"Saya mohon maaf sebagai pengemudi Pajero yang dimiliki oleh Amrizal Nuril Abdi. Dan akan segera saya copot untuk aksesoris yang di belakang mobil saya, terima kasih," ujar pengemudi Pajero Sport bernama Steven (18/11).

Ia mengatakan, alasan pemasangan aksesoris lampu tersebut karena pemilik kendaraan menerima endorse dari bengkel variasi asal Kabupaten Malang.

Aksesoris lampu itu sudah terpasang sejak sekitar 7 bulan yang lalu, dan setiap kali mobil direm akan menyala.

Pihaknya selama ini telah berupaya menutup bagian kedua lampu tersebut dengan lakban hitam supaya tidak menyilaukan pengendara lainnya.

Namun, saat terekam video oleh warga pada Sabtu (16/11/2024) malam, kondisi hujan sehingga dimungkinkan solasi lepas.

Baca Juga: Pajero Sport Bak Banteng Liar di Bandung, Gerobak Kocar-kacir Efek Sopir Begini

"Saya habis pulang dari (tempat ngopi) Cerita Sena (Kota Malang) menuju ke Kota Batu, sudah saya tutupi pakai solasi, karena hujan deras mungkin lepas, besok paginya saya lakban lagi, saya pilox lagi. Sebelum saya tahu viral itu," katanya dikutip Kompas.com.

Steven mengatakan, pemilik kendaraan telah meminta pihak bengkel variasi untuk mencopot lampu tersebut, namun tidak ada respons dari pihak bengkel.

"Dan saya menunggu dari pihak bengkelnya tidak ada tindakan sama sekali. Sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak bengkel. Dan itu dari pihak kaminya, saya lakban," katanya.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, pihaknya menilang pengendara mobil itu berdasarkan pada Pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang hukuman bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Pihaknya juga memanggil dan menegur pemilik mobil dan bengkel.

Sebab, ada dua keterangan berbeda, yakni dari pemilik mobil menyampaikan bahwa dari awal sudah merasa keberatan lampunya terlalu silau putih.

"Tapi dari bengkel tadi menyampaikan kepada KBO saya bahwa kalau dari bengkelnya itu lampunya itu warna merah. Dan itu dipastikan tidak menyilaukan. Makanya supaya tidak saling menyalahkan atau tidak ada adu argumen kami akan mediasi konfrontasi di Polresta," katanya.