GridOto.com - Punya banyak mobil tapi kekurangan bahkan tidak punya garasi, jatuhnya rugi.
Karena tindakan memarkirkan mobil di jalan meski di depan rumah sendiri termasuk perbuatan pidana.
Pemilik mobilnya bisa terancam denda hingga Rp 1,5 miliar berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Konsultan dan pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, masalah parkir diatur dalam peraturan daerah atau perda.
"Secara khusus perparkiran itu diatur dalam Perda masing-masing daerah, dalam kaitannya dengan ketertiban umum di daerah masing-masing," kata Fickar, saat dihubungi, (8/11/24) melansir Kompas.com.
Sebagai contoh, di Jakarta, aturan terkait parkir terdapat dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pasal 140 ayat (1) Perda menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Boleh Tidak Parkir Mobil di Atas Trotoar yang Lebar
Pada ayat (2), setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Dalam ayat (3), setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.