GridOto.com - Bagi sobat GridOto perlu memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya sudah terdaftar, termasuk pemotor dengan SIM A dan C.
Pasalnya, saat ini banyak pembuatan SIM melalui sosial media tidak melalui proses ketat, foto langsung jadi.
Sesuai dengan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Dari pantauan GridOto di Satpas SIM masyarakat cukup datang langsung ke pelayanan SIM di Satpas terdekat, pengecekan nomor SIM akan dilakukan oleh petugas dan nantinya akan menentukan yang asli atau tidaknya adalah petugas tersebut .
Biasanya nomor SIM ketika dicek tidak terdaftar di data base Korlantas Polri itu diduga palsu
Nomor yang digunakan di SIM yang diduga palsu tersebut merupakan nomor SIM atas nama orang lain.
Sehingga diduga kuat nomor SIM itu merupakan cetakan sendiri.
Perbedaan SIM Asli dan Palsu
Logo Polri
SIM asli terdapat lambang atau logo Polri berwarna keemasan.