Kemenhub Bakal Adakan Sertifikasi Kompetensi, Ada Tantangan Begini

M. Adam Samudra - Minggu, 17 November 2024 | 08:30 WIB

Kemenhub tinjau kondisi kendaraan dan lokasi kecelakaan KM 92 tol Cipularang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kementerian Perhubungan akan melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi terhadap para sopir Truk.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut menyikapi insiden kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang.

"Ke depan kami akan melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi angkutan barang berbahaya melalui Driver Online Test," kata Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi, Minggu (17/11/2024).

Ia menambahkan dalam menangani permasalahan kendaraan Over Dimension Over Loading, pada tahun 2025-2026 pihaknya juga akan melakukan Pilot Project Gakkum Elektronik di 3 lokasi.

"Pilot project ini nantinya akan terintegrasi dengan ATMS, uji coba alat pemantau berat kendaraan, uji coba alat Mobile Digital Video Recorder, serta evaluasi dan pengembangan peralatan digital," tuturnya.

Tak hanya itu, kendaraan angkutan umum dan barang, termasuk truk, diwajibkan menjalani uji berkala setiap enam bulan sekali.

Prosedur uji ini mencakup pemeriksaan pada beberapa aspek penting, seperti sasis, sistem pengereman, suspensi, ban, emisi gas buang, lampu penerangan, dan klakson, untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman digunakan di jalan raya.

Standar ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Namun, ia mengungkapkan adanya beberapa tantangan dalam pelaksanaan uji berkala, seperti dugaan pemalsuan dokumen kir dan terbatasnya fasilitas uji di beberapa daerah.

Baca Juga: Rouf Terancam 12 Tahun Penjara, Resmi Jadi Tersangka Laka Maut KM 92 Tol Cipularang

Untuk itu, Kemenhub terus berupaya meningkatkan sistem uji berkala melalui digitalisasi dan pengawasan yang lebih ketat.

Sistem pengujian berbasis elektronik (e-KIR) diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi data.

Selain itu, Kemenhub juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan angkutan truk yang tidak mematuhi kewajiban uji kir agar insiden kecelakaan nahas seperti terjadi di Tol Cipularang kemarin tak terulang.